14 October, 2009
Etika Seorang Auditor (KAP) Dalam Menerima Parcel
Parcel merupakan tradisi yang sudah turun temurun dan sudah menjadi tradisi di negeri ini,terutama pada hari raya lebaran. Tradisi parcel digunakan sebagai media pendekatan kekeluargaan untuk mempererat tali silaturahmi. Sesuai dengan UU pemberantasan tindak korupsi Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat 1 yang menyebutkan tentang larangan gratifikasi termasuk larangan pemberian parcel,maka menurut saya memang tergantung kepada makna dari pemberian parcel itu. Pemberian itu bermakna mempererat tali silaturahmi atau ada maksud lain. Bila bermakna lain,maka tentu harus ditolak. Bila bermakna silaturahmi memang sah-sah saja,namun lebih baik tidak diterima untuk menjaga independensi terhadap klien-klien kita. Tentunya bila kita menerima bingkisan dengan maksud mempererat tali silaturahmi, maka selanjutnya status kita sebagai auditor akan tidak independen lagi terhadap klien tersebut dan mempersempit ruang lingkup auditor.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment